Selasa, 01 Januari 2008

CARA DOWNLOAD

CARA DOWNLOAD :


1. klik link download, perhatikan gambar berikut :




2. klik free, perhatikan gambar berikut :




3. masukan kode yang tersedia dan klik download, perhatikan gambar berikut :





4. klik save, perhatikan gambar berikut :





5. simpan file download sesuai dengan keinginan anda, perhatikan gambar berikut :

TATA TERTIB INSTRUKTUR

A. TATA TERTIB INSTRUKTUR

  1. instruktur wajib datang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan sebelumnya konfirmasi ke siswa jika diperlukan.
  2. instruktur wajib membuat dan menyerahkan silabus pembelajaran dan laporan hasil belajar siswa.
  3. instruktur tidak dapat datang sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Maka instruktur atau SKM memberitahukan kepada siswa yang bersangkutan melalui telepon atau secara langsung maksimal 12 jam sebelum pelajaran dimulai
  4. apabila instruktur tidak dapat mengajar pada jadwal yang telah ditentukan hendaknya koordinasikan dengan siswanya, dan memberikan laporan ke SKM minimal 12 jam sebelum proses belajar dimulai apabila kondisinya harus dikirim guru pengganti.
  5. segala penilaian pengajar diserahkan sepenuhnya kepada siswa dan orang tua siswa, dan apabila ditemukan complain dari siswa maka pihak SKM akan memproses, yang sebelumnya diklarifikasi dengan pengajar yang bersangkutan.
  6. pengajar harus mengisi bukti kehadiran berupa absensi sesuai dengan data yang sebenarnya pada saat proses pengajaran dan disertai penandatanganan siswa
  7. pihak SKM tidak bertanggung jawab apabila pengajar tidak mengisi bukti absensi yang telah disediakan.
  8. jika instruktur telah datang tetapi dengan tiba-tiba siswa membatalkan jadwal yang telah di tentukan atau siswa tidak ada ditempat dengan tidak ada pemberitahuan sebelumnya, maka dalam hal ini sudah termasuk dalam hitungan belajar.

Hal-hal yang mungkin terjadi selama berjalannya les privat dan belum atau tidak tercantum pada apa yang tercantum di atas, maka akan kami pertimbangkan, dan jika layak akan kami buatkan secara tertulis.

B. SANKSI

  1. apabila pengajar tidak melaksanakan kewajiban mengajar 3x berturut-turut dengan alasan yang tidak jelas, maka hak untuk mengajar akan hilang dan diganti oleh pengajar lain.
  2. apabila terjadi pembatalan oleh pengajar tetapi tidak ada koordinasi dengan siswa atau SKM, maka akan dikenakan sanksi 1 kali pertemuan tidak dihitung pertemuan.
  3. apabila pengajar sudah diberitahu pembatalan oleh siswa atau SKM tetapi masih datang maka tidak dihitung pertemuan
  4. apabila terdapat komplain dari siswa atau orang tua siswa atas kesalahan pengajar maka pengajar yang bersangkutan akan diberi sanksi peringatan dan apabila mungkin akan diganti.
  5. apabila siswa sudah merasa cocok dengan pengajar, tetapi pengajar yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum selesai minimal 2 paket, akan dikenakan sanksi 2 kali pertemuan tidak dihitung pembayaran.

KETENTUAN UMUM INSTRUKTUR

KETENTUAN UMUM INSTRUKTUR

  1. Durasi waktu mengajar 1,5 sampai dengan 2 jam
    Apabila pengajar dalam mengajar atas permintaan sendiri kurang dari 2 jam maka kekurangan tersebut dijadikan kredit pertemuan selanjutnya. Apabila permintaannya dari pihak siswa maka tetap dihitung 1 kali pertemuan.
  2. program pembelajaran
    pengajar wajib membuat silabus pembelajaran yang disesuaikan dengan buku pegangan siswa dan wajib menyerahkan fotocopy silabus kepada SKM-UI secara langsung atau melalui e-mail skm_ui@yahoo.co.id setelah 2x pertemuan.
  3. Bahan mengajar
    Materi pengajaran diambil dari buku-buku pegangan siswa atau sumber materi lain yang berkaitan dengan pelajaran yang dipelajari siswa. Apabila pengajar kesulitan dalam mencari bahan latihan, maka SKM akan membantu memberikan bahan.
  4. laporan perkembangan belajar siswa
    pengajar wajib membuat dan menyerahkan hasil belajar siswa setiap tanggal 28 s/d 31 setiap bulannya, baik secara langsung maupun melalui e-mail skm_ui@yahoo.co.id. Pihak SKM akan menangguhkan pembayaran honor instruktur yang belum memberikan laporan perkembangan belajar siswa.

ROSEDUR PENGAMBILAN HONOR INSTRUKTUR

PROSEDUR PENGAMBILAN HONOR INSTRUKTUR

Pengambilan honor harus dilakukan dengan melalui prosedur sebagai berikut :
  1. memberikan laporan kepada bagian keuangan atas jumlah pertemuan yang telah berjalan setiap tanggal 28 s/d 31 setiap bulannya.***
  2. memberikan laporan silabus materi pembelajaran setelah pertemuan pertama selesai.
  3. memberikan laporan hasil belajar siswa setiap tanggal 28 s/d 31 setiap bulannya.***
  4. pihak SKM akan melakukan penagihan kepada orang tua siswa setiap tanggal 1 s/d 7 setiap bulannya sesuai dengan laporan instruktur.
  5. pengambilan honor dapat datang langsung ke kantor SKM-UI setiap tanggal 10 s/d 12 setiap bulannya disertai bukti absensi pengajaran dengan jumlah yang sesuai jumlah yang telah dilaporkan sebelumnya, atau dengan melalui transfer bank BCA.***

Keterangan : ***

  • laporan jumlah pertemuan harus dalam bentuk fotokopi absensi dan diserahkan langsung ke kantor SKM-UI.
  • Pengajar yang tidak bisa menyerahkan absensi secara langsung bisa melalui e-mail skm_ui@yahoo.co.id dalam bentuk scan absensi.
  • Laporan silabus materi & perkembangan siswa dibuat sesuai dengan format yang telah disediakan oleh SKM-UI
  • Pengajar yang tidak/belum memberikan laporan silabus materi & laporan hasil belajar siswa, pengambilan honor akan ditangguhkan sampai laporan perkembangan siswa diberikan kepada pihak SKM-UI.
  • Untuk pengambilan honor secara langsung instruktur wajib membawa bukti absensi.
  • Pengambilan honor via transfer disarankan menggunakan acc BCA.
  • Pengambilan honor via transfer yang menggunakan acc selain BCA akan dikenakan biaya administrasi Rp.5000,-
  • Honor yang tidak diambil pada bulan yang bersangkutan, dapat diambil lagi pada bulan berikutnya dan pada tanggal yang sama.
  • Pengambilan honor yang tidak sesuai dengan tanggal yang ditetapkan akan dikenakan biaya administasi sebesar 10% dari nominal honor yang dibayarkan.

ILUSTRASI PENDAPATAN PENGAJAR

ILUSTRASI PENDAPATAN PENGAJAR

Setiap pengajar yang telah mendapatkan siwa secara otomatis akan mendapatkan penghasilan berdasarkan system bagi hasil yang telah dipaparkan diatas, berikut adalah ilustrasi pendapatan untuk pengajar yang terbagi atas pengajar yunior dan senior:
1. ILUSTRASI PENDAPATAN PENGAJAR YUNIOR (60%)



2. ILUSTRASI PENDAPATAN PENGAJAR SENIOR (65%)




Jumlah pendapatan tersebut diatas dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga tidak dapat dijadikan patokan baku bagi pengajar untuk mendapatkan honor.

SISTEM HONOR INSTRUKTUR

SISTEM HONOR INSTRUKTUR


SKM-UI memberikan honor terhadap instruktur menggunakan system bagi hasil dimana bagi hasil ini dalam prosentase bagi hasil yang terbagi dalam dua kategori :

1. kategori yunior : dengan prosentase 60% dari pendapatan siswa kualifikasi adalah sebagai berikut :

  • masih berstatus sebagai mahasiswa
  • pengalaman mengajar privat kurang bahkan tidak ada
  • terdaftar sebagai instruktur SKM kurang dari 1 tahun
  • mengajar siswa program standar

2. kategori senior : dengan prosentase 65% dari pendapatan siswa kualifikasi adalah sebagai berikut :

  • masih berstatus mahasiswa atau sudah lulus
  • pengalaman mengajar pada bimbingan belajar atau sekolah
  • terdaftar sebagai instruktur SKM lebih dari 1 tahun
  • mendapat penilaian bagus atau prestasi pengajaran dari siswa / orang tua siswa dan pihak SKM selama mengajar
  • mengajar siswa program standar dan plus

untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam flow chart di bawah ini :

FLOW CHART
SISTEM BAGI HASIL BIRO, INSTRUKTUR & MITRA