Selasa, 01 Januari 2008

KETENTUAN UMUM INSTRUKTUR

KETENTUAN UMUM INSTRUKTUR

  1. Durasi waktu mengajar 1,5 sampai dengan 2 jam
    Apabila pengajar dalam mengajar atas permintaan sendiri kurang dari 2 jam maka kekurangan tersebut dijadikan kredit pertemuan selanjutnya. Apabila permintaannya dari pihak siswa maka tetap dihitung 1 kali pertemuan.
  2. program pembelajaran
    pengajar wajib membuat silabus pembelajaran yang disesuaikan dengan buku pegangan siswa dan wajib menyerahkan fotocopy silabus kepada SKM-UI secara langsung atau melalui e-mail skm_ui@yahoo.co.id setelah 2x pertemuan.
  3. Bahan mengajar
    Materi pengajaran diambil dari buku-buku pegangan siswa atau sumber materi lain yang berkaitan dengan pelajaran yang dipelajari siswa. Apabila pengajar kesulitan dalam mencari bahan latihan, maka SKM akan membantu memberikan bahan.
  4. laporan perkembangan belajar siswa
    pengajar wajib membuat dan menyerahkan hasil belajar siswa setiap tanggal 28 s/d 31 setiap bulannya, baik secara langsung maupun melalui e-mail skm_ui@yahoo.co.id. Pihak SKM akan menangguhkan pembayaran honor instruktur yang belum memberikan laporan perkembangan belajar siswa.

Tidak ada komentar: