- Durasi waktu mengajar 1,5 sampai dengan 2 jam
Apabila pengajar dalam mengajar atas permintaan sendiri kurang dari 2 jam maka kekurangan tersebut dijadikan kredit pertemuan selanjutnya. Apabila permintaannya dari pihak siswa maka tetap dihitung 1 kali pertemuan. - program pembelajaran
pengajar wajib membuat silabus pembelajaran yang disesuaikan dengan buku pegangan siswa dan wajib menyerahkan fotocopy silabus kepada SKM-UI secara langsung atau melalui e-mail skm_ui@yahoo.co.id setelah 2x pertemuan. - Bahan mengajar
Materi pengajaran diambil dari buku-buku pegangan siswa atau sumber materi lain yang berkaitan dengan pelajaran yang dipelajari siswa. Apabila pengajar kesulitan dalam mencari bahan latihan, maka SKM akan membantu memberikan bahan. - laporan perkembangan belajar siswa
pengajar wajib membuat dan menyerahkan hasil belajar siswa setiap tanggal 28 s/d 31 setiap bulannya, baik secara langsung maupun melalui e-mail skm_ui@yahoo.co.id. Pihak SKM akan menangguhkan pembayaran honor instruktur yang belum memberikan laporan perkembangan belajar siswa.
Selasa, 01 Januari 2008
KETENTUAN UMUM INSTRUKTUR
KETENTUAN UMUM INSTRUKTUR
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar