Selasa, 01 Januari 2008

TATA TERTIB INSTRUKTUR

A. TATA TERTIB INSTRUKTUR

  1. instruktur wajib datang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan sebelumnya konfirmasi ke siswa jika diperlukan.
  2. instruktur wajib membuat dan menyerahkan silabus pembelajaran dan laporan hasil belajar siswa.
  3. instruktur tidak dapat datang sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Maka instruktur atau SKM memberitahukan kepada siswa yang bersangkutan melalui telepon atau secara langsung maksimal 12 jam sebelum pelajaran dimulai
  4. apabila instruktur tidak dapat mengajar pada jadwal yang telah ditentukan hendaknya koordinasikan dengan siswanya, dan memberikan laporan ke SKM minimal 12 jam sebelum proses belajar dimulai apabila kondisinya harus dikirim guru pengganti.
  5. segala penilaian pengajar diserahkan sepenuhnya kepada siswa dan orang tua siswa, dan apabila ditemukan complain dari siswa maka pihak SKM akan memproses, yang sebelumnya diklarifikasi dengan pengajar yang bersangkutan.
  6. pengajar harus mengisi bukti kehadiran berupa absensi sesuai dengan data yang sebenarnya pada saat proses pengajaran dan disertai penandatanganan siswa
  7. pihak SKM tidak bertanggung jawab apabila pengajar tidak mengisi bukti absensi yang telah disediakan.
  8. jika instruktur telah datang tetapi dengan tiba-tiba siswa membatalkan jadwal yang telah di tentukan atau siswa tidak ada ditempat dengan tidak ada pemberitahuan sebelumnya, maka dalam hal ini sudah termasuk dalam hitungan belajar.

Hal-hal yang mungkin terjadi selama berjalannya les privat dan belum atau tidak tercantum pada apa yang tercantum di atas, maka akan kami pertimbangkan, dan jika layak akan kami buatkan secara tertulis.

B. SANKSI

  1. apabila pengajar tidak melaksanakan kewajiban mengajar 3x berturut-turut dengan alasan yang tidak jelas, maka hak untuk mengajar akan hilang dan diganti oleh pengajar lain.
  2. apabila terjadi pembatalan oleh pengajar tetapi tidak ada koordinasi dengan siswa atau SKM, maka akan dikenakan sanksi 1 kali pertemuan tidak dihitung pertemuan.
  3. apabila pengajar sudah diberitahu pembatalan oleh siswa atau SKM tetapi masih datang maka tidak dihitung pertemuan
  4. apabila terdapat komplain dari siswa atau orang tua siswa atas kesalahan pengajar maka pengajar yang bersangkutan akan diberi sanksi peringatan dan apabila mungkin akan diganti.
  5. apabila siswa sudah merasa cocok dengan pengajar, tetapi pengajar yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum selesai minimal 2 paket, akan dikenakan sanksi 2 kali pertemuan tidak dihitung pembayaran.

Tidak ada komentar: